KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK Tahun Pelajaran 2020/2021 |
PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
(1) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. (2) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Bagian Kedua
Peserta Ujian
Pasal 3
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
Pasal 4
Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bagian Ketiga
Bentuk Ujian
Pasal 5 (1) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Bagian Keempat
Kelulusan Peserta Didik
Pasal 6
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan
yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, untuk peserta didik:
a. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI;
b. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII; d. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
e. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. program paket A/ula, program paket B/wustha, dan program paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga : Contoh RPP 1 Lembar Mapel Bahasa Indonesia Kelas 7,8 dan 9 SMPPasal 8
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang.
(3) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Baca juga: Pokok-Pokok Kebijakan BelajarUntuk lebih jelasnya lagi mengenai KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK silahkan download lampiran PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 di bawah ini
Belum ada Komentar untuk "KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019"
Posting Komentar