KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH |
Assalamu'alaikum Wr Wb
Alhamdulillahi Rabbil Alamin puji syukur kami panjatkan kepada Allah Swt atas terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global harus diantisipasi dan direspon oleh dunia. pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaga hidup umat manusia.
Diperkirakan perubahan itu akan terus berjalan maju dan menuntut perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat termasuk generasi penerus bangsa ini.
Kurikulum madrasah harus bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan peserta didik madrasah mampu beradaptasi dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa.
Baca juga Perangkat Pembelajaran K13 Akidah Akhlak Kelas IX MTs Revisi 2017Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia dan alam semesta.
Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggungjawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagairnana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.
Baca juga RPP Akidah Akhlak Kelas 12 MA Kurikulum 2013 Revisi 2017KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran. 2020/2021.
Kepada semua pihak, para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan diharapkan memberikan respon positif dan dinamis untuk secara bersama-sama, bahu membahu dan bergotong royong mengimplementasikan dengan baik dan benar, sehingga tujuan diterbitkannya KMA ini dapat membawa perubahan pendidikan madrasah lebih bermutu.
Kurikulum pendidikan agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah merupakan acuan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan madrasah. Prinsip-prinsip utama dalam pedoman ini digunakan satuan pendidikan madrasah untuk mengembangkan isi pembelajaran, proses dan penilaian pembelajaran, pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana prasarana, pengembangan sistem penglolaan dan biaya operasional. Sebagai pedoman berlaku secara nasional yang bersifat minimal dan fleksibel, maka satuan pendidikan madrasah dapat mengembangkan sesuai kondisi dan kebutuhan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Inovasi dan fleksibelitas implementasi pedoman oleh satuan pendidikan madrasah harus diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah dengan menjadikan peserta didik sebagai fokus utama tujuan implementasinya.
Baca juga Silabus Akidah Akhlak Kelas XII Madrasah Aliyah (MA) Kurikulum 2013 Revisi 2017Demikian kami sampaikan, semoga Allah SWT meridhai semua langkah kita, memberikan ma'unah dalam implementasi untuk mengantarkan peserta didik madrasah menjadi manusia yang berkah dan manfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
Belum ada Komentar untuk "KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH "
Posting Komentar